Tupoksi
Diskominfo Lebak | 02 Februari 2024 | Dibaca 490 kali



Berdasarkan Perbub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Lebak pada Pasal 9 bahwa Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah pada urusan pertanian.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Dinas mempunyai fungsi :

a. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang pertanian;

b. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan pelayanan umum bidang pertanian;

c. Pengawasan dan pembinaan tugas bidang pertanian;

d. Pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan

e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.