Berdasarkan Perbub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Lebak pada Pasal 9 bahwa Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah pada urusan pertanian.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Dinas mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang pertanian;
b. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan pelayanan umum bidang pertanian;
c. Pengawasan dan pembinaan tugas bidang pertanian;
d. Pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.